HMI
KETENTUAN PENGURUS DALAM HMI
- 2. Tugas Wewenang Pengurus Komisariat
Sesuai yang tercantum dalam Bab II Bagian VIII Pasal 42 Anggaran Rumah
Tangga HMI tugas dan kewajiban Pengurus Komisariat adalah:
- Pengurus Komisariat baru dapat menjalankan tugasnya setelah dilaku kan pelantikan/serah terima jabatan dengan Pengurus Demsisoner.
- Selambat-lambatnya 15 (limabelas) hari setelah personalia Pengurus Komisariat terbentuk maka Pengurus Komisariat Demisioner mengadakan serah terima/pelantikan kepada Pengurus Komisariat baru.
- Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Rapat Anggota Komisariat (RAK), kebijaksanaan organisasi di tingkat Cabang, dan ketentuan organisasi HMI lainnya.
- Menyampaikan 3 (tiga) bulan sekali serta laporan kerja kepengurusan kepada Pengurus Cabang dan di tembusan kepada pengurus Korkom.
- Menyelenggarakan RAK
- Menyampaikam pertanggungjawaban Pengurus Komisariat pada RAK.
Laporan tiga bulan seperti poin d di atas adalah disesuaikan dengan pedoman sistem pelaporan organisai yang ditetapkan. Segala program yang dilaksanakan oleh Pengurus Komisariat setelah satu tahun masa kepengurusan dipertanggungjawabkan atau dilaporkan kepada forum RAK.
- 3. Status Organisasi Pengurus Komisariat
Bentuk yang digunakan pada Pengurus Komisariat adalah bentuk garis fungsional dengan Pengurus Cabang HMI. Dalam organisasi yang berbentuk garis dan fungsional, wewenang Ketua Umum didelegasikan kepada satuan-satuan organisasi atau bidang-bidang kerja yang dipimpin oleh para pemimpin dari setiap organisasi atau bidang-bidang kerja yang mempunyai wewenang dan tanggungjawab atas pelaksanaan tugas bidangnya masing-masing. Kemudian secara fungsional tanggugjawab itu dipertanggungjawabkan oleh pimpinan masing-masing bidang kerja kepada Ketua Umum.
Sturktur organisasi komisariat terdiri:
- Bidang Penelitian, Pengembangan Anggota Dan Pembinaan Anggota
- Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan Dan Kepemudaan
- Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
- Bidang Pemberdayaan Perempuan
- Bidang Administrasi Dan Kesekretariatan
- Bidang Keuangan Dan Perlengkapan
- 4. Komposisi Personalia Pengurus Komisariat
Struktur organisasi Pengurus Komisariat diisi dengan personalia yang memenuhi peryaratan yaitu anggota biasa yang telah mencapai usia keanggotaan 1 (satu) tahun dan berprestasi. Komposisi personalia yang mengisi struktur organisasi Pengurus Komisariat adalah:
- Ketua Umum
- Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan Anggota Dan Pembinaan Anggota
- Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan Dan Kepemudaan.
- Ketua Bidang Kewirausahaan Dan Pengembangan Profesi
- Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan
- Sekretaris Umum
- Wakil Sekum Bidang PPPA
- Wakil Sekum Bidang PTKP
- Wakil Sekum Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
- Wakil Sekum Bidang Pemberdayaan Perempuan
- Bendahara Umum
- Wakil Bendahara Umum
- Departemen Diklat Anggota
- Departemen Litbang Anggota
- Departemen Data Anggota
- Departemen Perguruan Tingggi Dan Kemahasiswaan
- Departemen Kepemudaan
- Departemen Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
- Departemen Kajian Perempuan
- Departemen Pembangunan Sumber Daya Perempuan
- Departemen Data Dan Pustaka
- Departemen Penerangan
- Departemen Ketatausahaan
- Departemen Logistik
- Departemen Pengelolaan Sumber Dana
- 5. Fungsi Personalia Pengurus Komisariat
Masing-masing personalia Pengurus Komisariat menjalankan fungsinya sebagai berikut:
- Ketua Umum adalah penanggung jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern yang bersifat umum di komisariat
- Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan Anggota dan Pembinaan Anggota adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan penelitian, pengembangan dan pembinaan anggota di tingkat Komisariat
- Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaanadalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan perguruan tinggi, Kemahasiswaan dan kepemudaan di tingkat Komisariat
- Ketua Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi adalah penanggungjawab dan koordinator pembentukan fungsional dan evaluasi dalam kewirausahaan di tingkat Komisariat serta bertanggungjawab atas koordinasi dengan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) tingkat Cabang
- Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan bidang kewanitaan tingkat Komisariat
- Sekretaris Umum adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan dalam bidang data dan pustaka, ketatausahaan, dan penerangan serta hubungan organisasi dengan pihak mekstern pada tingkat Komisariat
- Wakil Sekum bidang PPPA bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan PPPA membantu ketua bidangnya di tingkat Komisariat
- Wakil Sekum bidang PTKP bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan PTKP membantu ketua bidangnya di tingkat Komisariat
- Wakil Sekum bidang Kewirausahaan Dan Pengembangan Profesi bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan kewirausahaan dan pengembangan profesi membantu ketua bidangnya di tingkat Komisariat
- Wakil sekum bidang PemberdayaanPerempuan bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan kewanitaan membantu ketua bidangnya di tingkat Komisariat
- Bendahara Umum adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan dalam bidang keuangan dan perlengkapan organisasi pada tingkat Komisariat
- Wakil Bendahara Umum bertugas atas nama bendahara umum dalam pengelolaan administrasi keuangan dan perlengkapan organisasi di tingkat Komisariat.
- Departemen Diklat PPPA bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang perkaderan PPPA di tingkat Komisariat.
- Departemen Litbang Anggotabertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang litbang di tingkat Komisariat.
- Departemen Data Anggota bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang data anggota di tingkat Komisariat.
- Departemen Perguruan Tingggi dan Kemahasiswaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang PTK di tingkat Komisariat.
- Departemen Kepemudaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang pemuda di tingkat Komisariat.
- Departemen Kewirausahaanbertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang kewirausahaan di tingkat Komisariat.
- Departemen Pengembangan Profesibertugas sebagai coordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek bidang pengembangan profesi ditingkat Komisariat.
- Departemen Kajian Perempuanbertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang kewanitaan di tingkat Komisariat.
- Departemen Pembangunan Sumber Daya Perempuan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang sumber daya wanita di tingkat Komisariat.
- Departemen Data dan Pustakabertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang data dan pustaka di tingkat Komisariat.
- Departemen Penerangan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang penerangan di tingkat Komisariat.
- Departemen Ketatausahaanbertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang tata usaha di tingkat Komisariat.
- Departemen Logistik bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang logistik di tingkat Komisariat.
- Departemen Pengelolaan Sumber Danabertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang sumber dana di tingkat Komisariat.
- 6. Wewenang Dan Tanggungjawab Bidang Kerja Pengurus Komisariat
Masing-masing bidang dalam pengurus menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya sesuai:
- 1. Bidang Penelitian, Pengembangan Anggota Dan Pembinaan Anggota
- Meyelenggarakan pembinaan anggota Komisariat dengan melakukan pengawasan terhadap training maupun aktivitas yang diselenggarakan oleh anggota Komisariat.
- Melakukan penelitian dan penilaian baik dari segi program maupun edukatif terhadap aktifi tas anggota maupun aktifi s yang diselenggarakan oleh Komisariat.
- Mengusahakan tindak lanjut dari setiap aktivitas anggota Komisariat atas hasil penilaian pelaksana aktivitas sebelumnya yang dilaksanakan anggota maupun Komisariat.
- Menyelenggarakan proyek-poyek kerja yang memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas aktifi tas anggota seperti diskusi pengembangan kelembagaan perkaderan, kurikulum aktifi tas dan metode training dan sebagainya.
- Menyelenggarakan kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pembinaan anggota Komisariat, training-training/latihan-latihan.
- 2. Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan Dan Kepemudaan
- Melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang partisipasi anggota dan alumni HMI di lingkungan Komisariat (FAK/PT) aktifi tas diskusi kelompok, grup pelajar tutor tiap disiplin ilmu yang ada di PT.
- Melakukan kegiatan yang dapat mendorong anggota dan alumni Komisariat (FAK/PT) mengikat kehidupan beragama antara lain:
- Memprakarsai kegiatan-kegiatan agama (Islam) di lingkungan kampus.
- Meningkatkan efektivitas kehidupan Masjid kampus
- Melakukan diskusi-diskusi untuk meningkatkan konsep Islam tentang berbagai seri kehidupan masyarakat.
- Melakukan kegiatan yang menunjang partisipasi anggota dan alumni Komisariat (FAK/PT) bersangkutan dalam mewujudkan kehidupan kampus umumnya di dunia kemahasiswaan di lingkungan Komisariat.
- Melakukan aksi penelitian dalam lapangan disiplin ilmu masing-masing dengan melibatkan anggota dan alumni sebagai upaya relasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- 3. Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
- Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan profesionalisme anggota tingkat Komisariat, serta melakukan pengawasan terhadap kajian dan program aksi sosial dan aktivitas yang diselenggarakan oleh anggota Komisariat.
- Melakukan penilaian dan penelitian baik secara kualitatif maupun kuantitatif atas program-program aksi sosial atau aktifi tas pengembangan profesi yang diselenggarakan oleh anggota Komisariat.
- Mengusahakan tindak lanjut sari setiap aktifi tas anggota komisariat atas hasil penilaian dan penelitian atas pelaksanaan program/aksi dibidang pengembangan profesi yang diselenggarakan oleh anggota Komisariat.
- Menyelenggarakan proyek-proyek kerja yang dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan aktifi tas anggota.
- Menyelenggarakan egiatan lain yang dapat menunjang upaya pembinaan anggota Komisariat di bidang pengembangan profesi.
- 4. Bidang Pemberdayaan Perempuan
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas HMIwati sesuai dengan tingkat perkembangan dunia kewanitaan khususnya dalam masyarakat umum.
- Mengangkat topik-topik kewanitaan di diskusi-diskusi Komisariat.
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong KOHATI untuk melakukan sosialisasi organisasi dan pembinaan terhadap personalia KOHATI dalam:
1. Meningkatkan pengetahuan dan penghayatan anggota terhadap fungsi dan peranan KOHATI sebagai badan khusus HMI.
2. Mendorong HMI-wati untuk mengikuti training-training baik training umum maupun khusus.
3. Meningkatkan komunikasi antara KOHATI dengan aparat HMI dan alumni.
- 5. Bidang Administrasi dan Kesekretariatan
- Melakukan pengaturan tata-cara pengelolaan surat menyurat yang meliputi:
- Penyelenggaraan pemrosesan surat masuk.
- Penyelenggaraan pemrosesan surat keluar
- Penyelenggaraan pemrosesan konsep surat keluar
- Penyelenggaraan pengetikan dan pengadaan surat.
- Penyelenggaraan pengaturan administrasi pengarsipan.
- Penyelenggarakan pengaturan pengarsipan surat.
- Melakukan pengumpulan, pencatatan pengolahan, penyusunan, dan pemeliharaan dokumentasi organisasi, bahan-bahan yang berkenaan dengan tat inter dan ekstern organisasi
- Mengatur penyelenggaraan produksi atau reproduksi dari dokumentasi organisasi yang perlu disampaikan kepada seluruh aparat HMI.
- 6. Bidang Keuangan Dan Perlengkapan
- Menyusun anggaran dan pengeluaran untuk satu periode dan untuk setiap satu semester.
- Mengelola sumber-sumber penerimaan organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
- Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran komisariat berdasarkan pedoman administrasi keuangan yang disusun untuk keperluan ini.
- Melakukan usaha-usaha yang dapat mendorong seluruh aparat HMI untuk meningkatkan sumber dana intern khususnya dari iuran anggota.
- Mengatur dan mengurus pengamanan, pemeliharaan, perbaikan dan penambahan perlengkapan organisasi dengan:
- Setiap kali mengadakan kontrol terhadap pemakaian peralatan organisasi.
- Mengusahakan penambahan perlengkapan organisasi sesuai atau tidak dengan kebutuhan organisasi.
- Menyusun daftar inventarisasi organisasi.
- Mengatur perawatan dan pemeliharaan seluruh perlengkapan organisasi.
- Mengatur dan mengurus kebersihan dan keindahan gedung halaman perkantoran.
- Melakukan pengaturan tata-cara pengelolaan surat menyurat yang meliputi:
Komentar
Posting Komentar