HMI
KETENTUAN PENGURUS DALAM HMI 2. Tugas Wewenang Pengurus Komisariat Sesuai yang tercantum dalam Bab II Bagian VIII Pasal 42 Anggaran Rumah Tangga HMI tugas dan kewajiban Pengurus Komisariat adalah: Pengurus Komisariat baru dapat menjalankan tugasnya setelah dilaku kan pelantikan/serah terima jabatan dengan Pengurus Demsisoner. Selambat-lambatnya 15 (limabelas) hari setelah personalia Pengurus Komisariat terbentuk maka Pengurus Komisariat Demisioner mengadakan serah terima/pelantikan kepada Pengurus Komisariat baru. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Rapat Anggota Komisariat (RAK), kebijaksanaan organisasi di tingkat Cabang, dan ketentuan organisasi HMI lainnya. Menyampaikan 3 (tiga) bulan sekali serta laporan kerja kepengurusan kepada Pengurus Cabang dan di tembusan kepada pengurus Korkom. Menyelenggarakan RAK Menyampaikam pertanggungjawaban Pengurus Komisariat pada RAK. Laporan tiga bulan seperti poin d di atas adalah disesu...