Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2016

HMI

KETENTUAN PENGURUS DALAM HMI 2.        Tugas Wewenang Pengurus Komisariat Sesuai yang tercantum dalam Bab II Bagian VIII Pasal 42 Anggaran Rumah Tangga HMI tugas dan kewajiban Pengurus Komisariat adalah: Pengurus Komisariat baru dapat menjalankan tugasnya setelah dilaku kan pelantikan/serah terima jabatan dengan Pengurus Demsisoner. Selambat-lambatnya 15 (limabelas) hari setelah personalia Pengurus Komisariat terbentuk maka Pengurus Komisariat Demisioner mengadakan serah terima/pelantikan kepada Pengurus Komisariat baru. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Rapat Anggota Komisariat (RAK), kebijaksanaan organisasi di tingkat Cabang, dan ketentuan organisasi HMI lainnya. Menyampaikan 3 (tiga) bulan sekali serta laporan kerja kepengurusan kepada Pengurus Cabang dan di tembusan kepada pengurus Korkom. Menyelenggarakan RAK Menyampaikam pertanggungjawaban Pengurus Komisariat pada RAK. Laporan tiga bulan seperti poin d di atas adalah disesuaikan dengan pedoman sistem pelapo